MERAMPOK DENGAN MEMAKAI ALAT NEGARA. TIM WULING. PT SGMW MULTIFINANCE INDONESIA

📄 Laporan Pengaduan Singkat
 
PT SUBIR DZADEX NUSANTARA
Tgl: 17 Maret 2025 | Kepada: Kepala Polri
 
Terlapor: PT SGMW Multifinance Indonesia
 
Kejadian:
7 Feb 2025, merampas paksa kendaraan Honda BRV BE 1854 QB. Mengintimidasi, melibatkan polisi, mengacungkan senjata api, menderek kendaraan padahal kunci & STNK asli masih di tangan pemilik.
 
Melanggar:
Pasal 368 & 335 KUHP, Pasal 1157 KUHPerdata, serta aturan OJK.
 
Tuntutan:
 
1. Usut kasus ini tuntas
2. Kembalikan kendaraan segera
3. Bayar ganti rugi Rp500.000.000
4. Beri sanksi tegas kepada pelanggar
 
Lampiran: 32 bukti pendukung
 
Hormat,
SUBIR
Pimpinan PT. Subir Dzadex Nusantara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NEGARA MERAMPOK RAKYAT NYA

PERAMPOKAN TIM WULING

PEMALSUAN DOKUMEN TELKOMSEL/MITRATEL