MERAMPOK DENGAN MEMAKAI ALAT NEGARA. TIM WULING. PT SGMW MULTIFINANCE INDONESIA
📄 Laporan Pengaduan Singkat
PT SUBIR DZADEX NUSANTARA
Tgl: 17 Maret 2025 | Kepada: Kepala Polri
Terlapor: PT SGMW Multifinance Indonesia
Kejadian:
7 Feb 2025, merampas paksa kendaraan Honda BRV BE 1854 QB. Mengintimidasi, melibatkan polisi, mengacungkan senjata api, menderek kendaraan padahal kunci & STNK asli masih di tangan pemilik.
Melanggar:
Pasal 368 & 335 KUHP, Pasal 1157 KUHPerdata, serta aturan OJK.
Tuntutan:
1. Usut kasus ini tuntas
2. Kembalikan kendaraan segera
3. Bayar ganti rugi Rp500.000.000
4. Beri sanksi tegas kepada pelanggar
Lampiran: 32 bukti pendukung
Hormat,
SUBIR
Komentar
Posting Komentar