MERAMPOK DENGAN MEMAKAI ALAT NEGARA. TIM WULING. PT SGMW MULTIFINANCE INDONESIA
📄 Laporan Pengaduan Singkat PT SUBIR DZADEX NUSANTARA Tgl: 17 Maret 2025 | Kepada: Kepala Polri Terlapor: PT SGMW Multifinance Indonesia Kejadian: 7 Feb 2025, merampas paksa kendaraan Honda BRV BE 1854 QB. Mengintimidasi, melibatkan polisi, mengacungkan senjata api, menderek kendaraan padahal kunci & STNK asli masih di tangan pemilik. Melanggar: Pasal 368 & 335 KUHP, Pasal 1157 KUHPerdata, serta aturan OJK. Tuntutan: 1. Usut kasus ini tuntas 2. Kembalikan kendaraan segera 3. Bayar ganti rugi Rp500.000.000 4. Beri sanksi tegas kepada pelanggar Lampiran: 32 bukti pendukung Hormat, SUBIR Pimpinan PT. Subir Dzadex Nusantara