DC ADA PENYIMPANGAN SEGERA HANGUSKAN ,CACAT PROSEDUR PT BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEMUA OKNUM

Banyak orang saat menghadapi Oknum DC mobil/motor tidak mengetahui bagaimana cara mempertahankan kendaraannya dan akhirnya menyerahkannya dengan sukarela karena merasa terintimidasi, ketakutan, bingung, terkelabui, dan lain2. 

Sebenarnya kita sudah dilindungi hukum ketika kita tau langkah-langkah mempertahankan kendaraan, dan oknum DC tidak boleh secara sepihak melakukan eksekusi jaminan vidusia jika kita menolaknya.

Jika hal itu terjadi, DEBITUR mempunyai HAK untuk MENOLAK. 
Debitur WAJIB MEMPERTAHANKAN kendaraan dan jangan panik apapun yang terjadi karena Debitur dilindungi oleh Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. 
MK memutuskan bahwa eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur tidak dapat dilakukan secara sepihak jika terjadi wanprestasi (cidera janji). Jika debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri​.

Ketika Oknum DC melakukan ekseskusi dengan paksaan, tipudaya maka hal ini sudah masuk kategori Pidana. 
Dokumentasikan setiap kejadian dan tanyakan tentang identitas, Surat Tugas, dan SPPI, namun tetap pertahankan kendaraan. Jika terjadi intimidasi, ancaman, teror, kekerasan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya, maka minta keluarga/teman menghubungi kepolisian saat itu juga agar datang bantuan dari kepolisian dan selanjutnya bikin laporan kepolisian secara resmi.

Namun berbeda ketika kendaraan sudah terlanjur dieksekusi oleh Oknum DC, dan debitur merasa dirugikan oleh tindakan eksekusi jaminan fidusia yang tidak sah atau mengalami perlakuan yang tidak adil, maka debitur dapat menempuh beberapa langkah hukum :

1. Ombudsman Republik Indonesia
Fungsi : bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk tindakan aparat yang berhubungan dengan masyarakat

2. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Fungsi: bertugas memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, termasuk dalam konteks kredit dan fidusia.

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Fungsi: memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana, termasuk dalam kasus intimidasi oleh debt collector.

4. Polisi
Fungsi: Melindungi masyarakat dari tindakan pidana, termasuk intimidasi dan kekerasan oleh debt collector.

5. Gugatan ke pengadilan 


Penulis : 
Dodi Dwi Nugroho, A.Md.Kom., S.H.

Link Bergabung di group Telegram :
https://t.me/+rN8MXeCSrH1mYzg1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJIN MELAPORKAN

SEDEKAH DAGING 😇