Postingan populer dari blog ini
SEDEKAH DAGING 😇
*Sedekah Daging; Tebar Keberkahan Kurban Hingga Ke Pelosok Desa* Assalamualaikum wr.wb. *Kak Subir*. Semoga selalu sehat & siap menyambut Idul Adha utk merayakan momen berqurban. Bagi kita yang mampu, berqurban menjadi kegiatan rutin yg dilakukan setiap tahun. Namun bagi mereka yg terkendala ekonomi, impian mulia utk berqurban berat sekali mereka wujudkan, bahkan sampai mereka lansia. 😥 Untuk itu *Visi Maha Karya* berinisiatif menyelenggarakan program *Sedekah Daging* Dimulai dari 100rb, Kak Subir bisa berbagi berkah qurban dan membuat mereka tersenyum karena akhirnya, tahun ini mereka bisa berqurban. 🥫 Sedekah Daging bisa melalui: *Rekening a/n Visi Maha Karya* BCA : 6760.3424.31 Mandiri : 126.000.640.4973 BRI : 0382.01.000.20.3561 *_Untuk daging kurbannya, kami akan kemas & bagikan kepada masyarakat di desa-desa pelosok dlm bentuk kemasan kaleng siap saji._* Bismillah bersama kita jadikan momen berqurban tahun ini lebih berkesan dan lebih tepat sasaran penyalurannya. Aami...
DC ADA PENYIMPANGAN SEGERA HANGUSKAN ,CACAT PROSEDUR PT BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEMUA OKNUM
Banyak orang saat menghadapi Oknum DC mobil/motor tidak mengetahui bagaimana cara mempertahankan kendaraannya dan akhirnya menyerahkannya dengan sukarela karena merasa terintimidasi, ketakutan, bingung, terkelabui, dan lain2. Sebenarnya kita sudah dilindungi hukum ketika kita tau langkah-langkah mempertahankan kendaraan, dan oknum DC tidak boleh secara sepihak melakukan eksekusi jaminan vidusia jika kita menolaknya. Jika hal itu terjadi, DEBITUR mempunyai HAK untuk MENOLAK. Debitur WAJIB MEMPERTAHANKAN kendaraan dan jangan panik apapun yang terjadi karena Debitur dilindungi oleh Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. MK memutuskan bahwa eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur tidak dapat dilakukan secara sepihak jika terjadi wanprestasi (cidera janji). Jika debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Ketika Oknum DC melakukan ekseskusi dengan paksaan, tipudaya maka hal ini sudah masuk kateg...
Komentar
Posting Komentar