Banyak orang saat menghadapi Oknum DC mobil/motor tidak mengetahui bagaimana cara mempertahankan kendaraannya dan akhirnya menyerahkannya dengan sukarela karena merasa terintimidasi, ketakutan, bingung, terkelabui, dan lain2. Sebenarnya kita sudah dilindungi hukum ketika kita tau langkah-langkah mempertahankan kendaraan, dan oknum DC tidak boleh secara sepihak melakukan eksekusi jaminan vidusia jika kita menolaknya. Jika hal itu terjadi, DEBITUR mempunyai HAK untuk MENOLAK. Debitur WAJIB MEMPERTAHANKAN kendaraan dan jangan panik apapun yang terjadi karena Debitur dilindungi oleh Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. MK memutuskan bahwa eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur tidak dapat dilakukan secara sepihak jika terjadi wanprestasi (cidera janji). Jika debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Ketika Oknum DC melakukan ekseskusi dengan paksaan, tipudaya maka hal ini sudah masuk kateg...
Komentar
Posting Komentar